Setelah Berhasil Tangani Sengketa Pemilu Kerinci, Kini Lawyer Asal Jambi ini Hadapi Sengketa Keuangan Besar Yang libatkan Perusahaan Vietnam

POLITITUDE – Sengketa bisnis lintas negara Kembali bergulir di Indonesia. Petrolimex, perusahaan energi asal Vietnam, menempuh jalur hukum atas tagihan senilai USD 1.685.949,88 yang belum dibayarkan oleh mitra usahanya di Indonesia.

Dalam perkara bernilai jutaan dolar Amerika Serikat tersebut, Petrolimex menunjuk One Law Firm yang dipimpin oleh R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., Lawyer asal Jambi, sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses penagihan piutang melalui mekanisme hukum nasional. Kantor hukum yang dipimpin oleh surya ini juga tidak lepas memberikan kesempatan kepada warga jambi ingin kontribusi di kantornya dan dibuktikan secara konkrit adannya beberapa timnya berasal dari jambi

Perselisihan ini berawal dari kerja sama komersial antara Petrolimex dan pihak debitur. Berdasarkan perjanjian bisnis, kewajiban Petrolimex telah dipenuhi. Namun hingga batas waktu pembayaran terlampaui, debitur tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan asal Vietnam.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Surya Nuswantoro mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta sebagai upaya penyelesaian utang secara hukum dan terstruktur. Dalam prosesnya, debitur dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

“PKPU kami tempuh untuk memberikan ruang penyelesaian secara tertib dan adil. Namun karena tidak ada komitmen pembayaran yang jelas, maka langkah hukum lanjutan menjadi tidak terhindarkan,” ujar Surya.

Karena tidak tercapainya kesepakan dan kewajiban pembayaran tetap tidak dipenuhi, Surya kemudian melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan permohonan pailit guna memperoleh kepastian hukum bagi kliennya sebagai kreditur asing.

Surya Nuswantoro menegaskan bahwa Langkah tersebut merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap kepentingan investor dan pelaku usaha asing di Indonesia.

“Hukum kepailitan Indonesia memberikan kepastian bagi kreditur, termasuk kreditur asing, sepanjang hak dan kewajibannya dapat dibuktikan secara hukum,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum perkara tersebut masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top