
Senator Mirah Dukung Penguatan Badan Penyelenggara Haji (BPH) Menjadi Kementerian Haji dan Umrah

POLITITUDE – Senator Mirah Midadan Fahmid dari Nusa Tenggara Barat menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Menurutnya, kebutuhan akan pengelolaan haji yang lebih profesional, efisien, dan terstruktur sudah menjadi keharusan, mengingat meningkatnya jumlah jemaah haji dan tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah setiap tahunnya.
“Pelaksanaan ibadah haji dan umrah melibatkan jutaan jemaah dari Indonesia setiap tahunnya. Untuk memastikan pelayanan yang lebih baik, maka diperlukan kelembagaan yang lebih kuat dan memiliki kewenangan lebih luas dalam pengelolaannya,” ujar Senator Mirah.
Saat ini, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berada di bawah Kementerian Agama, melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Namun, banyak tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya, termasuk terkait regulasi, transparansi, efisiensi layanan, hingga perlindungan jemaah di Tanah Suci.
Senator Mirah menyoroti pentingnya meningkatkan kapasitas kelembagaan yang lebih fokus dalam menangani persoalan haji dan umrah. Dengan menjadikan BPH sebagai kementerian tersendiri, maka pengelolaan ibadah haji dan umrah dapat dilakukan lebih komprehensif dan efektif.
“Transformasi ini bukan hanya tentang perubahan struktural, tetapi juga peningkatan kualitas layanan bagi jemaah. Mulai dari pendaftaran, pelayanan di dalam negeri, transportasi, akomodasi, hingga fasilitas di Tanah Suci, semuanya harus lebih terorganisir dengan baik,” jelasnya.
Dukungan terhadap perubahan ini semakin kuat seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang saat ini tengah berlangsung di DPR RI. Senator Mirah berharap revisi ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ibadah haji dan umrah agar lebih berorientasi pada kepentingan jemaah.
“Momentum revisi UU ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk menyusun regulasi yang lebih baik. Kita perlu memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah membawa dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Senator Mirah menilai bahwa permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bukan hanya sebatas aspek teknis, tetapi juga menyangkut diplomasi dan kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi.
Oleh karena itu, dengan adanya kementerian khusus, Indonesia dapat memperkuat koordinasi dan negosiasi dalam mendapatkan kuota haji yang lebih besar, perbaikan fasilitas, serta jaminan perlindungan bagi jemaah.
Ia juga menyoroti beberapa isu utama yang perlu ditangani melalui penguatan kelembagaan seperti peningkatan kualitas layanan, efisiensi pengelolaan dana haji hingga perlindungan Jemaah di luar negeri.
Senator Mirah menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah harus didasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Pemerintah harus memastikan bahwa penguatan kelembagaan ini benar-benar memberikan manfaat bagi jemaah, bukan sekadar perubahan struktural semata. Kita ingin agar pelayanan ibadah haji dan umrah semakin baik, tanpa ada kendala administratif yang membebani masyarakat,” tegasnya.
Ia juga berharap agar pemerintah dan DPR dapat segera membahas wacana ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para ulama, akademisi, dan penyelenggara haji, agar kebijakan yang diambil benar-benar solutif dan berpihak pada kepentingan umat.
“Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan ibadah haji dan umrah lebih profesional, lebih efektif, dan benar-benar memberikan kepastian serta kenyamanan bagi jemaah,” tutupnya.***