Peringati Hari Kartini, Senator Agita Tanamkan Pilar-Pilar Berbangsa dan Bernegara

POLITITUDE – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mengajak warga kampus untuk memahami dan menghargai pilar-pilar yang menjadi dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegara, Selasa (22/4), di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pelita Nusa, Bandung Barat. Pilar-pilar tersebut terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.

“Kartini merupakan sosok perempuan luar biasa yang telah membuka jalan bagi kemajuan perempuan Indonesia. Semangat emansipasi dan perjuangan beliau tidak pernah lekang oleh waktu. Dan di sinilah relevansi antara semangat Kartini dan nilai-nilai empat pilar, yaitu Pancasila yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan; UUD 1945 yang menjamin hak-hak warga negara, termasuk perempuan; semangat persatuan dalam bingkai NKRI; dan kekayaan dalam keberagaman yang kita miliki,” ujar Agita pada sosialisasi pilar-pilar tersebut.

“Perempuan masa kini termasuk mahasiswa dan generasi muda di kampus ini adalah penerus semangat Kartini. Kalian adalah bagian dari agen perubahan, yang harus memahami dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan, menjadi penjaga persatuan, dan terus berkarya bagi kemajuan bangsa, tanpa meninggalkan jati diri. Mari kita jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa perjuangan belum usai. Tugas kita adalah melanjutkan perjuangan dengan cara-cara yang relevan dengan zaman. Salah satunya adalah dengan terus belajar, berpikir kritis, serta peduli terhadap lingkungan sosial dan kebangsaan,” tambahnya.

Disampaikan Agita, pilar pertama yang menjadi dasar negara adalah Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia, yang di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur yang mengajarkan kita untuk hidup rukun, saling menghormati, dan mengutamakan gotong-royong. Pancasila bukan hanya sekadar simbol atau lambang negara, tetapi juga merupakan cara kita untuk mengatur kehidupan bersama di tengah keberagaman yang ada.

Pilar kedua adalah UUD 1945, lanjut Agita, yaitu konstitusi atau hukum dasar yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan struktur negara, hak-hak rakyat, serta kewajiban negara untuk melindungi dan mensejahterakan warganya. UUD 1945 memberikan jaminan hak kepada setiap warga negara, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Pilar ketiga adalah NKRI. Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara kesatuan yang tidak terpisahkan, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Semua wilayah Indonesia adalah bagian dari satu kesatuan yang utuh dan tidak boleh tercerai-berai. NKRI bukan hanya sekedar nama, tetapi merupakan jaminan bahwa kita adalah satu bangsa yang hidup di bawah satu hukum, satu sistem pemerintahan, dan satu cita-cita bersama.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Industri Dalam Negeri Siap Sokong Kebutuhan Food Tray untuk Program MBG
Next post Dailami: Peresmian Gyeonggi Business Center (GBC), Korea di Jakarta Perkuat Kerja Sama Berbasis Teknologi