POLITITUDE – Tingginya animo masyarakat, khususnya kelompok tani ternak (KTT), dalam mengakses Program Subsidi Bunga Pinjaman di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi sinyal positif bahwa kebijakan pembiayaan berbunga ringan benar-benar dibutuhkan pelaku usaha sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk memperkuat program tersebut melalui penambahan alokasi anggaran secara proporsional.
Mirah menilai capaian realisasi subsidi bunga yang mencapai 100 persen setiap tahun menunjukkan adanya kebutuhan pembiayaan yang cukup besar di tingkat masyarakat. Terlebih, berdasarkan informasi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan KLU, tidak seluruh pemohon dapat terakomodasi karena keterbatasan pagu yang tersedia.
“Antusiasme masyarakat yang tinggi harus dibaca sebagai kebutuhan riil di lapangan. Ketika pagu subsidi bunga selalu terserap 100 persen dan masih terdapat antrean pemohon, berarti program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah perlu melihat ini bukan sekadar angka serapan anggaran, tetapi sebagai indikator bahwa akses pembiayaan produktif masih menjadi kebutuhan penting bagi petani dan peternak,” ujar Mirah.
Sejak diluncurkan pada 2022, program tersebut telah mengalami perubahan alokasi. Pagu subsidi bunga yang semula sebesar Rp750 juta pada 2022 meningkat menjadi Rp1 miliar pada 2023, Rp1,5 miliar pada 2024, kemudian masing-masing Rp1 miliar pada 2025 dan 2026. Skema tersebut memungkinkan individu mengakses pinjaman hingga Rp25 juta dengan tenor satu tahun. Sementara itu, kelompok tani ternak dengan sedikitnya 10 anggota dapat mengakses pembiayaan secara kolektif hingga Rp250 juta.
Menurut Mirah, skema pembiayaan tersebut memiliki posisi strategis karena dapat menjadi stimulus bagi pengembangan usaha masyarakat. Modal yang lebih mudah diakses dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, membeli sarana produksi pertanian, mengembangkan budi daya ternak, maupun memperkuat usaha perikanan dan hortikultura.
“Yang juga patut diapresiasi adalah tingkat pengembalian pinjaman yang selama ini berjalan lancar. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki komitmen terhadap pembiayaan yang diterima. Karena itu, keberhasilan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memperluas program, bukan justru membatasi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Mirah juga mendorong agar penambahan anggaran subsidi bunga dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta ketepatan sasaran. Verifikasi calon penerima harus diperkuat agar pembiayaan benar-benar diterima pelaku usaha produktif yang memiliki prospek pengembangan.
“Kalau memang usulan peningkatan pagu menjadi Rp1,5 miliar didasarkan pada antrean pemohon dan kemampuan masyarakat mengembalikan pinjaman, saya kira ini layak dipertimbangkan. Namun, perlu disertai evaluasi dan pengawasan yang baik agar setiap rupiah anggaran memberikan dampak ekonomi yang maksimal,” ujar Mirah.
Ia berharap pemerintah daerah bersama Bank NTB Syariah dapat terus memperbaiki mekanisme penyaluran sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh akses modal, tetapi juga mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya. Dengan demikian, subsidi bunga tidak berhenti sebagai kebijakan pembiayaan, melainkan menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan usaha baru di Lombok Utara.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar pinjaman tersalurkan 100 persen. Yang lebih penting adalah bagaimana pembiayaan itu meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kemandirian ekonomi masyarakat. Petani dan peternak harus menjadi pelaku utama pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.***
