
POLITITUDE – Kemenko Polhukam meninjau implementasi penerapan pertukaran dokumen/berkas elektronik administrasi penangan perkara melalui SPPT-TI yang dilaksanakan oleh Lembaga Penegak Hukum (LPH) di Provinsi Maluku Utara pada tanggal 31 Juli-1 Agustus 2024.
Kegiatan ini merupakan rangkaian tindaklanjut dari rekomendasi Menko Polhukam untuk melihat pelaksanaan pertukaran data atau dokumen yang telah dipertukarkan dan dimanfaatkan melalui Pusat Pertukaran Data (Puskarda) SPPT TI dengan aplikasi administrasi penanganan perkara pidana milik Kepolisian (Elektronik Manajemen Perkara), Kejaksaan (Case Management System), Badan Narkotika Nasional (Elektronik Penyidikan Perkara), Mahkamah Agung (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia) dan Ditjen Pemasyarakatan (Sistem Database Pemasyarakatan).
“Salah satu tujuan utama dari implementasi pertukaran dokumen/berkas elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi adalah untuk merampingkan proses kerja aparat penegak hukum yang tetap berfokus pada akurasi, akselerasi dan konsistensi dalam proses implementasi pertukaran data atau dokumen melalui sistem peradilan pidana terpadu. Sehingga tidak ada lagi pekerjaan aparat penegak hukum yang terhambat karena masih melakukan pertukaran dokumen fisik yang memakan waktu”, ujar Brigjen Pol Moehammad Syafrial selaku Sesdep Bidkoor Hukum dan HAM pada saat membuka rangkaian kegiatan.
Rangkaian kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kemenko Polhukam melalui Deputi Bidkoor Hukum dan HAM selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) SPPT-TI ditingkat pusat bersama dengan Pusiknas Bareskrim Polri, Mahkamah Agung, Pusdaskrimti Kejaksaan Agung, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Badan Narkotika Nasional, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut mengundang Lembaga Penegakan Hukum (LPH) di satuan kerja Provinsi Maluku Utara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Pengadilan Negeri Ternate, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Ternate, Polda Maluku Utara, Polres Kota Ternate, BNN Provinsi Maluku Utara, Rutan Kelas II B Ternate.
“Masing-masing satuan kerja harus memberikan atensi terhadap keamanan jaringan online, penggunaan kata sandi yang kuat, dan secara teratur mencadangkan data penting serta penggunaan anti virus guna memberikan benteng atas ancaman keselamatan dalam berselancar di ruang siber”, tambah Andi Bintang Pagar Alam, Sandiman Ahli Pertama BSSN.
Dalam pertemuan ini, Kemenko Polhukam mengapresiasi inovasi sistem Evaluasi Implementasi SIPP Pengadilan Negeri milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung terkait rating implementasi SIPP berdasarkan wilayah hukum Pengadilan Tinggi yang dapat diakses oleh publik. Hal menariknya Pengadilan Negeri Ternate memiliki rating peringat ke 5 terbaik dalam proses implementasi pemanfaatan SIPP.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Kejaksaan Negeri Ternate dan Rutan Kelas IIB Ternate. Ditemukan beberapa permasalahan di Kejari Ternate yang meliputi masalah jaringan koneksi internet yang tidak stabil dan kerap mati, serta rotasi pejabat dan anggota yang membuat proses transfer ilmu memakan waktu. Guna mengatasi permasalahan tersebut, Kejari Ternate tetap menggunakan dokumen fisik guna meminimalisir proses keterlambatan penerimaan dan pengiriman berkas/dokumen elektronik.
Sementara itu, di Rutan Kelas IIB Ternate, TTE Tersertifikasi telah dilaksanakan dan dipertukarkan dengan baik melalui SPPT-TI disertai dengan inovasi penerapan sidik jari digital sebagai bagian dalam pengesahan dokumen digital pada Surat Lepas. Namun, fitur aplikasi SDP Rutan Kelas IIB Ternate belum dapat memfasilitasi pertukaran berkas elektronik dari LPH.
Berbagai permasalahan dan hambatan yang ditemukan selama kegiatan di Maluku Utara akan segera ditindaklanjuti dan dibahas bersama dengan tim SDP Pusat sebagai akselerasi dari implementasi penerapan pertukaran dokumen/berkas elektronik administrasi penangan perkara melalui SPPT-TI.
Kegiatan ini dirasakan sangat penting untuk memotret berbagai dinamika yang terjadi bukan hanya dari implementasi penerapan secara makro tetapi juga mikro agar keberlanjutan SPPT-TI tetap menjadi pionir yang komprehensif dan adaptif guna menjawab kebutuhan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna menyambut revolusi industri teknologi 5.0.***
