Kemenko Polhukam Optimis Peroleh Predikat Pelayanan Prima Pada Penilaian Unit Pelayanan Publik

POLITITUDE – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan optimis dapat memperoleh predikat A (Pelayanan Prima) yang merupakan predikat terbaik dalam penilaian di Unit Pelayanan Publik pada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada tahun 2024.

“Dengan persiapan yang matang dan menindaklanjuti rekomendasi hasil penilaian dan evaluasi tahun 2023 guna perbaikan dan peningkatan pelayanan publik, Kemenko Polhukam optimis untuk tahun 2024 mudah-mudahan dapat memperoleh predikat A yang merupakan predikat terbaik dalam penilaian di Unit Pelayanan Publik pada PEKPPP tahun ini,” ujar Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Humas Kemenko Polhukam Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo pada Entry Meeting Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Menurut Kresno, pelayanan prima harus dimiliki oleh semua instansi pemerintah, mulai dari Kementerian/Lembaga, Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Salah satu bukti terjadinya peningkatan kualitas pelayanan publik ditandai dengan semakin baiknya persepsi masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kemenko Polhukam telah melakukan reformasi birokrasi internal dengan berpedoman pada Peraturan Menko Polhukam Nomor 4 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kemenko Polhukam Tahun 2020-2024. Program reformasi birokrasi yang dilaksanakan di Kemenko Polhukam salah satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, yang implementasi penyelenggaraannya berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan di lingkungan Kemenko Polhukam.

“Melalui pelaksanaan PEKPPP ini diharapkan pelayanan di Kemenko Polhukam semakin baik sebagai pemenuhan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” kata Kresno.

Sementara itu, Tim Evaluator dari Kementerian PAN RB, Rakha Andinayaka Indra menjelaskan, PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu atas kinerja pelayanan publik. PEKPPP dilakukan untuk menghasilkan angka Indeks Pelayanan Publik dengan skala 0-5, yang mencerminkan kualitas layanan yang diberikan oleh unit lokus yang dievaluasi.

“Dilakukan kolaborasi bersama instansi untuk melakukan pembinaan dan evaluasi, sehingga proses PEKPPP merupakan kontribusi aktif dari para pihak untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan publik prima,” kata Rakha.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Dipercaya Ketua Pansus DPD RI untuk Revisi UU TNI, Fachrul Razi Melakukan Kunjungan ke Kodam IM
Next post Diberi Gelar Kehormatan Abang Betawi, LaNyalla Paparkan Keberpihakan Konkret DPD RI bagi Masyarakat Adat