
PLT. Deputi VI/Kesbang menjadi Narasumber Dialog Keagamaan dan Kebangsaan dalam Pengarusutamaan Moderasi Beragama Kementerian Agama

POLITTIDUE – Kementerian Agama menyelenggarakan acara Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan Pengarusutamaan Moderasi Beragama yang dihadiri oleh 87 peserta, termasuk perwakilan dari Kanwil Kemenag seluruh Indonesia, Kesbangpol Jabodetabek, dan berbagai organisasi masyarakat keagamaan. Acara yang berlangsung dari tanggal 28 hingga 30 Agustus 2024 di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Plt. Deputi VI Bidang Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Dr. Janedjri M. Gaffar, M.Si., Staf Ahli Badan Intelijen Negara bidang Ideologi dan Politik, Idham Malik, M.Si., serta Kasubdit Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pembukaannya, Dr. Janedjri M. Gaffar menekankan pentingnya peran agama dalam membangun peradaban bangsa Indonesia yang harmonis. “Agama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban kita sebagai sebuah bangsa. Bangsa Indonesia telah mampu menyelaraskan identitas kebangsaan dengan identitas keagamaan, dan ini merupakan sesuatu yang perlu kita syukuri bersama,” ujar Dr. Janedjri.
Beliau menekankan bahwa agama tidak boleh dianggap sebagai sumber perpecahan, melainkan sebagai landasan yang menyatukan dan memperkuat jati diri bangsa Indonesia. “Agama bukan menjadi penghancur bangsa, melainkan sebaliknya, kita ketahui bahwa spirit beragama itu menyatu dan menjadi pilar utama dalam memperkokoh identitas ke-Indonesiaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Janedjri menjelaskan konsep “religious nation state” yang dipegang teguh oleh Indonesia. “Negara kita adalah sebuah ‘religious nation state’—artinya, Indonesia bukan negara sekuler dan juga bukan negara agama. Kita telah sepakat bahwa nilai-nilai agama memandu penyelenggaraan negara, sebagaimana tercermin dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelasnya.
Menurut Dr. Janedjri, nilai-nilai agama harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan publik dan hukum yang dibuat oleh pemerintah, memastikan bahwa segala tindakan yang diambil oleh negara tetap berlandaskan nilai-nilai luhur yang diterima oleh semua agama yang ada di Indonesia. “Nilai-nilai agama selalu menjadi acuan dalam pembentukan hukum dan kebijakan pembangunan nasional. Ini bukan berarti mengutamakan satu agama tertentu, melainkan menghormati dan mencakup semua nilai agama yang ada di Indonesia,” paparnya.
Dalam dialog ini, Plt. Deputi VI juga membahas tantangan yang dihadapi dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah keragaman yang ada. Dr. Janedjri mengungkapkan bahwa Deputi VI Kesbang Kemenko Polhukam saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, yang akan menjadi panduan yang lebih kuat dan komprehensif dalam mengelola hubungan antarumat beragama di Indonesia.
“Peraturan ini akan meningkatkan peran dan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan penguatan administratif hingga tingkat pusat serta menghapus kewenangan FKUB dalam memberikan rekomendasi pembangunan rumah ibadah, untuk lebih memfokuskan peran FKUB sebagai mediator dan pencegah konflik sosial berdimensi keagamaan,” ungkap Dr. Janedjri.
Dr. Janedjri juga menyampaikan visi penting untuk masa depan bangsa di tengah tantangan global yang semakin kompleks dan dinamis. “Tantangan di masa depan akan datang silih berganti dengan cepat, penuh ketidakpastian, sangat kompleks, dan ambigu. Oleh karena itu, wawasan kebangsaan dan pemahaman akan kebhinnekaan yang berlandaskan Pancasila menjadi sangat krusial,” tegasnya.
Beliau menutup orasinya dengan pesan yang kuat kepada seluruh peserta dialog untuk terus menjaga semangat persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan. “Kita harus memahami keadaan bangsa kita yang beragam dan memastikan bahwa setiap konflik dapat diselesaikan dengan pemahaman yang komprehensif, tidak hanya berdasarkan agama, tetapi juga nilai-nilai kebangsaan yang kita junjung tinggi,” kata Dr. Janedjri.
Dengan demikian, acara ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam memelihara kerukunan dan persatuan nasional, serta memperkuat pemahaman bersama tentang pentingnya moderasi beragama sebagai fondasi dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.***