
Kemenko Polhukam Mengawal Permasalahan Pertanahan di Kota Palu

POLITITUDE – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM telah melaksanakan peninjauan lapangan dan rapat koordinasi dalam rangka memastikan penyelesaian permasalahan realisasi lahan relokasi pemulihan pasca bencana di Kota Palu yang diselenggarakan pada tanggal 12-13 Agustus 2024.
Kegiatan diawali dengan peninjauan lapangan pada hari Senin (12/8/2024) oleh Tim Kemenko Polhukam yang didahului pertemuan dengan Walikota Palu. Pelaksanaan peninjauan lapangan dilakukan di sejumlah titik diantaranya lokasi hunian tetap di wilayah Tondo dan Talise, serta lahan eks-likuifaksi yang berada di wilayah Petobo dan Balaroa bersama Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Pemkot Palu, Perwakilan Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Perwakilan Kantah Kota Palu, serta Para Camat dan Lurah pada daerah terkait.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi pada hari Selasa (13/08/2024) yang dipimpin oleh Dr. Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Kepala BPN Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Perwakilan Pemprov Sulawesi Tengah, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Perwakilan Kejaksaan Negeri Palu.
“Penguatan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga, khususnya antara Pemkot Palu, Pemprov Sulteng, BPN Sulteng, Kantah Palu, Kejati Sulteng, dan Kejari Palu dalam pengambilan kebijakan menjadi hal yang utama untuk menangani permasalahan ini. Karena wilayah Palu masih dihadapkan dengan situasi yang tidak biasa dan terdapat isu kemanusiaan”, ujar Sugeng pada saat membuka Rapat Koordinasi.
Rangkaian kegiatan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi realisasi lahan yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemkot Palu sebagai hunian tetap bagi warga terdampak bencana, sekaligus untuk memperoleh data riil terkait permasalahan yang ada di lapangan. Sehingga, permasalahan dan kendala yang dihadapi yakni belum terealisasinya penyerahan dan pemanfaatan seluruh tanah hunian tetap pasca bencana sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 jo. Nomor: 369/972/DIS.BMPR-G.ST/2021 tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah dapat tertangani secara komprehensif.
Sebagai tindak lanjut, peserta rapat akan menyampaikan data dan informasi tambahan kepada Kemenko Polhukam melalui Kedeputian Hukum dan HAM agar dapat dianalisis dan diberikan rekomendasi sebagai langkah percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan di Kota Palu tersebut, mengingat penanganannya telah berlarut-larut sejak tahun 2018.***