Lebih dari 700 Perwakilan Pemda, K/L Mengikuti Rakor Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri

POLITITUDE – Lebih dari 700 perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) dari seluruh Indonesia berpartisipasi secara daring dan luring pada Rapat Koordinasi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kemendagri pada 18 September 2024. Rakor secara luring dilangsungkan di Hotel Grand Orchard, Jakarta, menghadirkan sejumlah narasumber dari Kemendagri dan Kementerian/Lembaga lainnya.

“Kita mengharapkan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) dapat memotret dengan baik seluruh kegiatan yang menyangkut pemerintahan dalam negeri di daerah melalui tata kelola data yang terintegrasi dan dialirkan ke Satu Data Indonesia (SDI),” kata Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kemendagri, Erikson P. Manihuruk, dalam pengarahannya.

“Seluruh kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemda, mulai dari perencanaan kegiatan, penganggaran, realisasi dan pelaporannya dapat dimonitor oleh para pemangku kepentingan sehingga program-program menjadi lebih tepat sasaran,” lanjut dia.

Kapusdatin menjelaskan bahwa dashboad monitoring data pemerintahan dalam negeri di daerah sudah disampaikan kepada beberapa Kementerian/Lembaga. Dashboard tersebut dimaksudkan sebagai monitoring terhadap kegiatan pembangunan di daerah.

“Mulai dari monitoring kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, data pendidikan, kependudukan, semua kita integrasikan, sehingga pelayanan maupun transaksi dalam rangka pemerintahan daerah terinformasi dan dimutakhirkan. Tidak ada lagi, misalnya, yang bersangkutan sudah meninggal tetapi masih mendapat bantuan sosial,” kata Kapusdatin.

Rapat koordinasi yang dipandu oleh Pranata Komputer Ahli Muda Pusdatin Kemendagri, Alwin Ferry, menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Yeni Indah Susanti, kepala bidang Data dan Penyajian Informasi Pusdatin Kemendagri, Dini Maghfirra, direktur eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI), Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami, direktur diseminasi statistik BPS, Theresia Retno Wulan, survey pemetaan madya Direktorat Integrasi dan Sinkronisasi nformasi Geospasial Tematik BIG, dan Shinta Nurhariyanti, analis kebijakan ahli muda pada Ditjen LAIP Kemenkominfo (Shinta Nurhariyanti, ST, M. Eng)

Kabid Data dan Penyajian Informasi Pusdatin Kemendagri, Yeni Indah Susanti mengatakan dalam penyusunan Permendagri No 5 tahun 2024, tentang SDPDN, Kemendagri selalu meminta pendampingan dari Kementerian/Lembaga dan Sekretariat SDI.

“SDPDN merupakan kebijakan tata kelola data yang menjadi acuan bagi Kemendagri dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan data pemerintahan dalam negeri. Pada saat yang sama, SDPDN adalah bagian dari Satu Data Indonesia (SDI), sehingga dalam proses penyusunannya, Kemendagri selalu meminta pendampingan dari Kementerian/Lembaga dan SDI agar tetap selaras dengan SDI,” kata Yeni.

Ia menambahkan bukan hanya saat penyusunan, ketika saat ini Permendagri SDPDN sudah disahkan dan sampai pada tahap diseminasi dan implementasi, para narasumber dari Kementerian/Lembaga dan SDI terus mendampingi Kemendagri. “Jadi Kemendagri tidak sendiri, selalu didampingi oleh para narasumber dari Kementerian/Lembaga,” kata Yeni.

Sementara itu Direktur Eksekutif Sekretariat SDI, Dini Maghfirra mengatakan Permendagri SDPDN diharapkan mempermudah Pemda menjalankan kebijakan Satu Data di daerah. Dengan adanya SDPDN koordinasi data di daerah bukan saja berjalan smooth (lancar) tetapi benar-benar seamless, mulus tanpa hambatan.

“Dengan adanya SDPDN, diharapkan pelaksanaan kebijakan Satu Data di daerah semakin mudah dan menginduk ke SDI. Permen ini mempermudah pengelolaan data di daerah menjadi lebih rapi tanpa menambah pekerjaan baru,” kata Dini.

Antusiasme Pemda untuk mengikuti rapat ini terlihat dari jumlah peserta rakor yang cukup besar dan banyaknya pertanyaan yang disampaikan. Menurut Alwin Ferry, perwakilan Pemda yang hadir melalui zoom tercatat lebih dari 700 peserta. Ia menambahkan sejak Permendagri SDPDN disahkan pada bulan juni sudah cukup banyak pertanyaan dari Pemda untuk mengetahui lebih jauh implementasi Permendagri tersebut. Menurut dia, hasil rakor akan menjadi pijakan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk melakukan sosialisasi dan diseminasi ke daerah.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Ketua DPD RI Komit Akan Terus Perjuangkan Keberadaan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara
Next post Sultan B Najamudin Ajak Mahasiswa UNIB Terjun Ke Dunia Politik