MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu KPU Kerinci, Kantor Hukum One Law Firm R Surya Nuswantoro,SH.,MH Siap Menangkan KPU Kabupaten Kerinci
POLITITUDE – Untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kerinci menunjuk Kantor Hukum One Law Firm yang dipimpin oleh Surya Nuswantoro, SH, MH, sebagai kuasa hukum mereka.
Surya Nuswantoro, seorang pengacara asal Provinsi Jambi yang kini berbasis di Jakarta, menyatakan bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari pihak KPU Kerinci dan menerima permintaan untuk menjadi penasihat hukum dalam persidangan sengketa pemilu di MK, ia dan timnya langsung menyetujui permintaan tersebut.
Mereka kini telah siap untuk menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025.
“Ini bukan pengalaman pertama kami menangani kasus sengketa pemilu. Ketika KPU Kerinci meminta kami, saya langsung bersedia, karena saya juga merupakan warga Jambi. Untuk sidang pendahuluan, kami sudah menyiapkan tanggapan atas permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon,” jelas Surya.
Ia menambahkan bahwa agenda sidang perdana ini hanya mencakup pemeriksaan awal, sementara sidang berikutnya akan menjadi fokus utama tim hukumnya dalam membela KPU Kerinci.
Kasus sengketa kali ini melibatkan hasil Pilkada Kabupaten Kerinci 2024, di mana tiga pasangan calon, yakni Darmadi-Darifus (nomor urut 01), Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (02), dan Deri Mulyadi-Aswanto (04), menggugat kemenangan pasangan nomor urut 03, Monadi-Murison.
Para penggugat menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilu tersebut. Surya menyatakan kesiapan timnya untuk membuktikan kebenaran di persidangan.
Sebelumnya, hasil pleno terkait pemenang Pemilu 2024 telah diumumkan secara serentak di seluruh wilayah.
Namun, pelantikan resmi baru akan dilaksanakan setelah seluruh proses sengketa di MK selesai. Masyarakat Kerinci diharapkan bersabar menunggu hasil akhir yang akan menentukan pemimpin baru mereka.***