ONE LAW FIRM Raih Kemenangan Besar dalam Kasus Hubungan Industrial di Pengadilan

POLITITUDE – Firma hukum terkemuka ONE LAW FIRM berhasil meraih kemenangan penting dalam sengketa hubungan industrial yang melibatkan PT PBM Bandar Krida Jasindo. Kasus dengan Nomor Perkara 157/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt. Pst ini mencuri perhatian karena kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi.

Persoalan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh sejumlah mantan karyawan, berinisial R dan kelompoknya, terkait prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kompensasi yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam menghadapi sengketa tersebut, PT PBM Bandar Krida Jasindo yang merupakan bagian dari Yayasan Angkatan Laut mempercayakan ONE LAW FIRM sebagai kuasa hukum mereka. Keputusan ini yang terbukti efektif.

Managing Partner ONE LAW FIRM, R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., mengungkapkan, “Kami tidak hanya berfokus pada pembelaan hukum, tetapi juga pada pencapaian keadilan yang substansial. Dengan pendekatan analitis dan strategi hukum yang mendalam, kami berhasil mengungkap fakta yang mendukung keadilan bagi klien kami.”

Tim hukum dari ONE LAW FIRM, yang dipimpin oleh pakar hukum ketenagakerjaan, mengembangkan strategi komprehensif yang mencakup berbagai elemen penting.

Mereka tidak hanya menggunakan bukti dokumentasi, tetapi juga menghadirkan saksi-saksi utama yang memberikan kesaksian kredibel.

Pendekatan yang diambil meliputi:

  • Peninjauan menyeluruh terhadap dokumen ketenagakerjaan.
  • Analisis rinci mengenai prosedur PHK yang dilakukan.
  • Verifikasi data kompensasi karyawan.
  • Penghadiran saksi ahli di bidang ketenagakerjaan.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim hukum ONE LAW FIRM berhasil membuktikan bahwa tindakan PT PBM Bandar Krida Jasindo sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan perusahaan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan berdasarkan hukum positif. Upaya kami tidak hanya untuk membela kepentingan klien, tetapi juga memastikan hak dan martabat semua pihak terlindungi,” tambah Surya Nuswantoro.

Kemenangan ini menegaskan profesionalisme dan dedikasi ONE LAW FIRM dalam menyelesaikan kasus ketenagakerjaan yang rumit. Firma ini sekali lagi menunjukkan perannya sebagai mitra hukum terpercaya yang mampu memberikan solusi menyeluruh dan adil.

Putusan ini diharapkan menjadi referensi positif bagi penyelesaian sengketa hubungan industrial di Indonesia, sekaligus membuka jalan bagi praktik ketenagakerjaan yang lebih baik di masa depan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Wakil Ketua BKSP DPD RI, Mirah Midadan Fahmid: Galang Penguatan Kerja Sama di Forum Sinergi Belitung
Next post IDE Indonesia dan AHLI Sepakat Jalin Kerja Sama Ekspor-Impor Produk Halal