
Pembaruan dalam Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

POLITITUDE – Janedjri M. Gaffar, Plt. Deputi VI/Kesbang Kemenko Polhukam mewakili Menko Polhukam membuka Rapat Tingkat Menteri Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (1/8/2024) di Kantor Kemenko Polhukam. Kegiatan ini dilaksanakan untuk pembulatan kesepakatan dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (RPerpres PKUB) terkait dengan materi muatan mengenai pengaturan pelibatan penghayat kepercayaan dalam tugas FKUB kabupaten/kota telah disepakati pengaturannya.
“Meski demikian dalam pelaksanaannya, FKUB dapat mengikutsertakan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang statusnya kita kawal yakni Penghayat Kepercayaan yang telah teregistrasi di Kemdikbudristek”, kata Plt.Deputi VI/Kesbang.
Rakor ini dihadiri oleh Menko PMK diwakili Prof. Warsito S, Si., DEA., Ph.D (Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama), Menteri Dalam Negeri diwakili Togap Simangunsong (Plh. Dirjen Polpum), Menteri Agama diwakili Wawan Djunaidi (Kepala Biro Kepegawaian), Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, diwakili Hilmar Farid (Dirjen Kebudayaan), dan Kepala Staf Kepresidenan diwakili Prof Rumadi Ahmad (Deputi V Polhukhankam) Kemenag, Kemendagri, Kemendikbudristek, dan Kemenkumham menyatakan persetujuannya terhadap Perpres PKUB yang diajukan.
“Semua pihak sudah membubuhkan paraf dan sebaiknya Perpres ini dapat dilanjutkan”, jelas Hilmar Farid (Dirjen Kebudayaan) mewakili Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dalam kegiatan dimaksud, mengamanatkan agar Perpres PKUB disampaikan kepada Menkumham agar diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***