Putra Jambi Raih Kemenangan Penting: BANI Sahkan Kontrak SBS dalam Sengketa Hukum Internasional

POLITITUDE – Pada tanggal 20 Juni 2025, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berhasil menunjukkan kemampuannya dalam menyelesaikan sengketa bisnis internasional.

Melalui proses arbitrase yang menyeluruh, panel arbiter BANI menguatkan kontrak Perusahaan SBS yang sebelumnya terlibat dalam perselisihan perjanjian.

Keputusan ini merupakan kemenangan signifikan bagi klien yang diwakili oleh R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., seorang advokat berpengalaman dan Managing Partner dari Kantor Hukum One Law Firm.

Putra Jambi ini dikenal memiliki keahlian dalam menangani kasus-kasus hukum yang rumit lintas yurisdiksi.

Kemenangan ini memperkuat posisi hukum Perusahaan SBS dan menegaskan efektivitas penanganan hukum internasional yang dilakukan oleh Surya Nuswantoro.

Dengan bangga SBS melalui kuasa hukumnya menerima hasil putusan BANI tersebut. “Saya tidak bisa
bilang saya tidak bangga, tentu saja (bangga), karena dapat menang besar lagi melalui strategi dan keahlian hukum rekan tim saya ya, terutama pada level internasional seperti ini,” ungkap Putra Jambi tersebut.

Putusan ini menambah catatan kemenangan pada riwayatnya yang terbukti kompeten dalam menangani
sengketa internasional dengan penuh dedikasi.

“Saya dan rekan saya (Tim Hukum) dengan senang hati tentunya dan menyambut baik keputusan BANI ini, sangat objektif dan memenuhi asas keadilan, karena menghasilkan putusan yang memperkuat kontrak SBS klien saya” tambahnya.

Strategi keberhasilan Tim tersebut dalam membangun argumentasi yang kuat berdasarkan penguatan bukti serta persiapan lainnya dinilai sebagai kunci utama kemenangan ini.

“Tentu sudah ada (strategi kemenangannya), karena ini bukan pertama kali tim saya mengerjakan kasus seperti ini ya” tegasnya.

Dengan disahkannya penguatan kontrak ini, SBS kini berada dalam posisi lebih kuat untuk melanjutkan
bisnisnya dengan jaminan legalitas dan perlindungan hukum yang lebih kokoh.

“Bagus ini, jadi nantinya mereka ini (pihak bersengketa) lebih percaya penyelesaian sengketa bisa melalui BANI karena lebih cepat dan pasti, asalkan ditangani oleh orang yang tepat” ungkapnya lagi.

Keputusan ini adalah kabar baik, bukan hanya semata mengamankan kepentingan klien semata tetapi juga memperkuat iklim investasi Indonesia di mata internasional serta memberikan kepercayaan lebih besar bagi seluruh pihak terutama internasional yang akan bersengketa karena adanya kepastian hukum melalui upaya strategis.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Next post Dailami Firdaus Dorong Penguatan Regulasi dan Perluasan Satgas TBC serta Penyediaan Rumah Sakit Khusus TBC di Setiap Daerah dalam Upaya Wujudkan Indonesia Bebas TBC Tahun 2030