Raih Peringkat Tiga, Kemlu Buktikan Peningkatan yang Signifikan dalam Standar Pelayanan Publik

POLITITUDE – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler (DJPK) berpartisipasi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Adapun tujuan dari penilaian tersebut adalah untuk memastikan bahwa instansi pemerintah mampu memenuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan, meliputi aspek transparansi, efisiensi, keadilan dan responsivitas.

Proses penilaian dilakukan kepada Direktorat Konsuler di DJPK dengan berfokus pada Pelayanan Legalisasi Dokumen.

Evaluasi ini berlangsung dari Mei hingga September 2024. Pada tanggal 3 Juli 2024, Tim Ombudsman RI melakukan kunjungan dan wawancara secara langsung sebagai bagian dari proses penilaian di lingkungan Direktorat Konsuler.

Hasil dari penilaian tersebut diumumkan pada hari Kamis (14/11/2024) di Jakarta. Dalam pengumuman tersebut, Kemlu berhasil merebut posisi ketiga dari seluruh Kementerian dan Lembaga yang dinilai.

Peringkat pertama diduduki oleh Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi, sedangkan peringkat kedua diduduki oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Pencapaian ini merupakan prestasi yang membagangkan Kemlu selama menyelenggarakan pelayanan publik.

Sebagai referensi, Kemlu telah mendapatkan Predikat Tertinggi dan menduduki peringkat pertama dengan opini “Kualitas Tertinggi”.

Dalam Penilaian Kepatuhuan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI tersebut, Kemlu berada di Zona Hijau dengan nilai 94,85 pada tahun 2023.

Keberhasilan Kemlu dalam meraih predikat tertinggi di tahun 2023 dan meraih posisi tiga besar di tahun 2024, menunjukkan bahwa Kemlu telah berhasil melakukan peningkatan yang signifikan dalam standar pelayanan publik untuk masyarakat.

Kemu menempati peringkat ke-21 dngan nilai 78,92 (Zona Hijau) dan Kategori B (Kualitas Tinggi) pada tahun 2022.

Peningkatan tersebut terjadi karena upaya-upaya yang telah dilakukan Kemlu untuk terus memperbaiki kualitas layanan yang sesuai dengan standar pelayanan publik.

Adapun penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI mencakup empat dimensi utama, yakni sebagai berikut:

  1. Dimensi Input – meliputi kompetensi serta sarana dan prasarana yang dimiliki
  2. Dimensi Proses – berfokus pada penilaian standar pelayanan
  3. Dimensi Output – mengevaluasi persepsi maladministrasi melalui wawancara dengan responden
  4. Dimensi Pengaduan – menilai efektivitas pengelolaan pengaduan

Ombudsman RI secara konsisten telah melakukan penilaian terhadap unit pelayanan publik di lingkungan Kemlu dengan hasil yang terus menunjukkan peningkatan sejak tahun 2026.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Kemlu menilai hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan dedikasi kepada masyarakat serta pengguna layanan yang lainnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Prabowo Bertemu PM Australia di Peru, Bahas Banyak Hal Strategis di Masa Depan
Next post Pasca Kebakaran Gunung Rinjani, Senator Mirah: Diperlukan Upaya Mitigasi yang Komprehensif dari Pemerintah