Sinergi Membangun Optimalisasi Pertukaran dan Pemanfaatan Dokumen/Data Administrasi Penanganan Perkara Melalui SPPT-TI

POLITITUDE – Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham melaksanakan kegiatan kolaborasi untuk membangun optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan dokumen/data administrasi penanganan perkara pidana melalui SPPT-TI yang dilaksanakan tanggal 9-11 Oktober 2024.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dalam upaya meningkatkan penyediaan data yang berkualitas guna mendukung proses administrasi penanganan pidana oleh Lembaga Penegak Hukum.

“Semoga upaya hari ini menjadi percepatan penyelesaian dan solusi atas permasalahan baik dari sisi teknis maupun sumber daya manusia, dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelesaian dokumen administrasi penanganan perkara pidana sehingga manfaat pertukaran dan pemanfaatan data/dokumen melalui SPPT-TI bisa dirasakan oleh semua,” ucap Moehammad Syafrial, Sesdep Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam pada saat membuka kegiatan.

“Saya juga berpesan kegiatan ini dimanfaatkan sungguh-sungguh untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pemangku kepentingan tentang pentingnya sistem keamanan data dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi keamanan data dalam sistem peradilan pidana,” lanjut Masellina, Direktur Informasi dan Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Polhukam, Mahkaman Agung, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Pusat Data Statistik Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, Pusat Data Statistik Kriminal Dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

Terdapat beberapa agenda antara lain antara lain monitoring dan evaluasi agenda program kerja Komponen SPPT-TI, penyesuaian program kerja masing-masing dengan RPJPN, penyelesaian kendala pertukaran dalam rangka peningkatan keamanan Pusat Pertukaran Data (Puskarda) SPPT TI dengan aplikasi administrasi penanganan perkara pidana milik Kepolisian (Elektronik Manajemen Perkara), Kejaksaan (Case Management System), Badan Narkotika Nasional (Elektronik Penyidikan Perkara), Mahkamah Agung (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia), Sinergi (KPK) dan Ditjen Pemasyarakatan (Sistem Database Pemasyarakatan).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Menjadi Salah Satu Nominasi Peraih Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Next post Menko Polhukam: Nasib Bangsa Indonesia Ditentukan Peran Mahasiswa