Skandal Lahan MXGP Samota Terbongkar! Kejati NTB Tahan Dua Tersangka, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

POLITITUDE – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali membongkar dugaan korupsi besar yang menyeret proyek strategis daerah.

Kamis, 8 Januari 2026, Kejati NTB resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix atau MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengungkapkan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SBHN, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, serta MJ, tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnaen.

“Kedua tersangka telah kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” ujar Zulkifli Said.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati NTB menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C, serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati NTB mengungkap, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp6,7 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari praktik mark-up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian lahan seluas sekitar 70 hektare yang diperuntukkan bagi pembangunan sirkuit MXGP Samota.

Menurut penyidik, harga wajar lahan seharusnya berada di kisaran Rp44 miliar, namun dalam proses pengadaan justru dibayarkan hingga Rp52 miliar. Selisih inilah yang menjadi dasar munculnya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

“Nilai total pembelian mencapai 52 miliar rupiah untuk puluhan hektare lahan. Di situlah ditemukan adanya mark-up yang merugikan keuangan negara,” jelas Zulkifli.

Kejati NTB menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proyek MXGP Samota yang selama ini digadang-gadang sebagai ikon sport tourism NTB, namun kini justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top