POLITITUDE – Anggota DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid, menyampaikan keprihatinannya terhadap masih maraknya praktik ijon yang membelenggu petani kopi di Kabupaten Lombok Timur. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi di tengah besarnya potensi komoditas kopi yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan terus menunjukkan prospek positif di pasar nasional maupun internasional.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, luas lahan kopi di wilayah tersebut telah mencapai 2.114 hektare dengan produksi sekitar 1.887 ton pada tahun 2025. Namun demikian, produktivitas kopi masih tergolong rendah, sementara sebagian besar petani masih bergantung pada sistem ijon akibat tekanan kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Produktivitas kopi Lombok Timur saat ini tercatat sekitar 0,5 ton per hektare, jauh di bawah potensi ideal yang dapat mencapai 1,5 ton per hektare. Di sisi lain, pemerintah juga mulai mendorong pengembangan kopi arabika melalui bantuan bibit untuk sekitar 490 hektare lahan, dengan kebutuhan sekitar 10.000 bibit per hektare.
“Persoalan ijon bukan semata-mata persoalan transaksi jual beli hasil panen, tetapi merupakan cerminan bahwa masih banyak petani yang belum memperoleh akses pembiayaan, perlindungan usaha, dan jaminan kesejahteraan yang memadai. Kondisi seperti ini tidak boleh terus dibiarkan karena akan menghambat kemajuan sektor perkebunan rakyat,” ujar Senator Mirah.
Ia menilai praktik ijon membuat posisi tawar petani menjadi sangat lemah karena hasil panen dijual jauh sebelum masa panen dengan harga yang tidak mencerminkan nilai ekonomi sesungguhnya.
Akibatnya, petani kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang layak, bahkan dalam beberapa kasus terdorong memanen buah kopi sebelum mencapai tingkat kematangan optimal sehingga berdampak pada penurunan kualitas produk.
Menurut Senator Mirah, Lombok Timur memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai salah satu sentra kopi unggulan di Indonesia. Kawasan Sembalun beserta wilayah pengembangan lainnya memiliki karakteristik geografis yang sangat mendukung pengembangan kopi arabika maupun robusta berkualitas tinggi.
Potensi tersebut harus diiringi dengan kebijakan yang mampu memperkuat daya saing petani, mulai dari peningkatan kapasitas budidaya, pendampingan pascapanen, hingga penguatan akses pasar.
“Pemerintah telah menunjukkan komitmennya melalui penyediaan bibit unggul dan pengembangan kawasan perkebunan kopi. Langkah tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, upaya itu perlu dilengkapi dengan solusi yang menyentuh akar persoalan, yaitu memastikan petani memiliki akses terhadap pembiayaan yang mudah, murah, dan tidak membuat mereka kembali bergantung kepada tengkulak maupun praktik ijon,” tegasnya.
Senator Mirah juga menilai penguatan kelembagaan petani melalui koperasi maupun kelompok tani perlu terus didorong agar petani memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam rantai perdagangan kopi. Selain itu, pengembangan industri hilir serta pemasaran berbasis digital harus terus diperluas sehingga nilai tambah produk kopi dapat dinikmati langsung oleh masyarakat di daerah.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta komunitas petani dapat semakin diperkuat untuk membangun ekosistem kopi yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat.
“Kopi Lombok Timur memiliki kualitas yang mampu bersaing di pasar dunia. Oleh karena itu, sudah saatnya keberhasilan sektor kopi tidak hanya diukur dari besarnya produksi ataupun tingginya harga pasar, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan para petani sebagai pelaku utama. Mereka harus menjadi pihak pertama yang menikmati nilai ekonomi dari setiap biji kopi yang dihasilkan,” tutup Senator Mirah.
Rekomendasi Kebijakan:
Memperkuat akses pembiayaan yang lebih aman bagi petani kopi
Pemerintah daerah bersama lembaga keuangan perlu memperluas skema pembiayaan mikro yang mudah diakses, berbunga ringan, dan sesuai dengan siklus panen kopi, agar petani tidak lagi bergantung pada tengkulak atau praktik ijon untuk memenuhi kebutuhan produksi maupun kebutuhan rumah tangga.
Mendorong penguatan koperasi dan kelompok tani sebagai penyangga posisi tawar
Kelembagaan petani perlu diperkuat agar dapat membantu pembelian hasil panen secara kolektif, menyediakan akses sarana produksi, membuka pasar yang lebih luas, serta menjadi ruang negosiasi harga yang lebih adil bagi petani kopi Lombok Timur.
Meningkatkan pendampingan budidaya dan pascapanen untuk memperbaiki produktivitas
Mengingat produktivitas kopi Lombok Timur masih sekitar 0,5 ton per hektare, pendampingan teknis perlu diarahkan pada perbaikan budidaya, pemilihan bibit, perawatan tanaman, panen matang, serta pengolahan pascapanen agar kualitas dan nilai jual kopi dapat meningkat secara bertahap.
Menghubungkan pengembangan kopi dengan hilirisasi dan akses pasar yang lebih adil
Pemerintah daerah dapat mendorong kemitraan dengan pelaku usaha, marketplace, BUMDes, koperasi, dan komunitas kopi agar petani tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi juga mulai memperoleh nilai tambah dari pengolahan, branding, dan pemasaran kopi lokal.***
