Berapa Honor Komisaris-Komisaris Indonesia? Ini Dasar Hukumnya

POLITITUDE – Besaran honorarium komisaris badan usaha milik negara (BUMN) dan anak usahanya kembali menjadi perhatian publik. Pertanyaan yang kerap muncul adalah berapa sebenarnya penghasilan komisaris di perusahaan seperti Mandalika Grand Prix Association (MGPA), pengelola Pertamina Mandalika International Circuit yang berada di bawah naungan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC)
.

Secara regulasi, ketentuan mengenai remunerasi komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023
. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Komisaris Utama menerima honorarium sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Sementara itu, anggota komisaris memperoleh 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Selain formula tersebut, besaran remunerasi juga ditentukan dengan mempertimbangkan skala usaha, kompleksitas bisnis, serta kemampuan keuangan perusahaan.

Sejumlah media nasional telah mengulas implementasi aturan tersebut. Kompas.com
mencatat bahwa Komisaris Utama di holding tambang MIND ID diperkirakan menerima sekitar Rp146,25 juta per bulan, sedangkan anggota komisaris memperoleh sekitar Rp131,65 juta per bulan. Besaran itu mencerminkan skala usaha perusahaan yang sangat besar.

Ulasan serupa juga dimuat oleh Kompas.id
dan detikJabar
, yang menegaskan bahwa penghasilan komisaris sangat bergantung pada ukuran dan performa perusahaan.

Lantas, bagaimana dengan MGPA?

Hingga kini, tidak ada data publik resmi yang mengungkap besaran honorarium komisaris MGPA. Namun, karena MGPA merupakan anak usaha ITDC yang skala bisnisnya lebih kecil dibanding holding besar seperti MIND ID, Pertamina, atau PLN, estimasi penghasilan komisarisnya dinilai lebih rendah.

Berdasarkan praktik umum remunerasi pada anak usaha BUMN, honor komisaris MGPA diperkirakan berada pada kisaran Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulan. Adapun Komisaris Utama berpotensi menerima nilai yang lebih tinggi, bergantung pada keputusan pemegang saham dan tingkat kompleksitas usaha yang dijalankan.

Meski demikian, angka tersebut hanyalah estimasi dan tidak dapat dianggap sebagai angka resmi. Besaran aktual sepenuhnya ditetapkan melalui mekanisme internal perusahaan dan persetujuan pemegang saham.

Secara umum, kebijakan remunerasi BUMN menekankan prinsip kewajaran, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan kinerja perusahaan. Dengan demikian, meskipun tidak ada angka resmi yang dipublikasikan, dapat dipahami bahwa honorarium komisaris MGPA mengikuti formula dan prinsip tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top