POLITITUDE – Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menilai penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan bersama dalam penetapan sasaran berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat harus diikuti dengan mekanisme pemutakhiran data yang semakin akurat, responsif, dan mampu menangkap perubahan kondisi masyarakat secara nyata.
Menurut Mirah, keberadaan DTSEN memiliki posisi yang sangat strategis karena data tersebut menjadi salah satu fondasi dalam menentukan siapa yang berhak menerima berbagai bentuk intervensi pemerintah. DTSEN mengintegrasikan sejumlah sumber data, termasuk DTKS, P3KE, Regsosek, serta data administratif lainnya. Karena itu, kualitas data akan berpengaruh langsung terhadap ketepatan sasaran kebijakan pemerintah.
“Ketika satu sistem data digunakan sebagai rujukan bersama, maka akurasi dan keterkinian data menjadi sangat penting. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan justru tidak terjangkau program karena kondisi sosial ekonominya sudah berubah, tetapi datanya belum diperbarui,” ujar Mirah.
Ia menekankan persoalan tersebut relevan bagi NTB yang hingga Maret 2026 masih mencatat sekitar 628 ribu penduduk miskin atau 11,17 persen dari jumlah penduduk. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketepatan sasaran program pengentasan kemiskinan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas data.
Mirah menjelaskan, karakteristik ekonomi masyarakat NTB juga menghadirkan tantangan tersendiri. Banyak masyarakat menggantungkan pendapatan pada sektor pertanian, perdagangan skala kecil, pekerjaan informal, serta aktivitas ekonomi yang sangat dipengaruhi musim. Perubahan pekerjaan, pendapatan, tempat tinggal, maupun susunan keluarga dapat berlangsung relatif cepat sehingga tidak selalu segera tercermin dalam data administratif.
“DTSEN harus mampu mengikuti dinamika masyarakat. Pembaruan setiap tiga bulan merupakan langkah penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan perubahan yang terjadi di lapangan benar-benar masuk ke dalam sistem,” katanya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan ground check DTSEN di NTB yang menyasar sedikitnya 450 ribu keluarga. Menurutnya, proses tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan verifikasi sekaligus memperbaiki kualitas data hingga tingkat keluarga.
Mirah mendorong agar dua jalur pemutakhiran DTSEN, yakni melalui pemerintah dan partisipasi masyarakat, diperkuat secara bersamaan. Mekanisme melalui RT/RW, musyawarah desa, dinas sosial, dan pemerintah kabupaten/kota perlu berjalan efektif. Pada saat yang sama, masyarakat harus diberikan akses yang mudah untuk menyampaikan usul maupun sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.
“Kolaborasi BPS, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pendamping sosial harus diperkuat. Data yang baik bukan hanya data yang lengkap secara administratif, tetapi data yang benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat,” tegas Mirah.
Ia berharap pemutakhiran DTSEN tidak berhenti sebagai proses administratif, melainkan menjadi instrumen untuk memastikan setiap kebijakan sosial dan pemberdayaan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Dengan data yang akurat, dinamis, dan terverifikasi, pemerintah dapat merancang intervensi yang lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi risiko adanya masyarakat rentan yang terlewat dari program pemerintah. (ALF)***
