Pihak Keluarga Mendiang Muhammad Musthofa Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Pengelolaan Bisnis

POLITITUDE – Perselisihan hukum yang melibatkan keluarga mendiang Muhammad Musthofa dengan mantan mitra bisnisnya, AM, kini memasuki fase yang lebih mendalam. Melalui perwakilan hukum dari ONE LAW FIRM, pihak keluarga almarhum secara resmi menyampaikan keberatan terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana perusahaan serta serangkaian tindakan yang dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Saat ini, perkara tersebut tengah menempuh jalur penyelesaian, baik melalui proses pidana maupun perdata. Managing Partner ONE LAW FIRM, R. Surya Nuswantoro, SH, MH, CBLC, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya perlindungan atas hak-hak ahli waris sah Muhammad Musthofa.

Fokus utama dari tuntutan ini mencakup kejelasan mengenai kepemilikan saham, mekanisme pembagian keuntungan usaha, serta aset perusahaan yang dikelola dalam operasional PT Muzmar Maju Jaya (MMJ), jaringan Barbershop Di Bawah Pohon (DBO), dan lini produk No Bad Hair (NBH). Status ahli waris sendiri telah dikukuhkan berdasarkan penetapan notaris tertanggal 28 November 2025, yang menunjuk Nurmala Dewi dan Wiji Yanthy sebagai penerima hak yang sah.

Pihak kuasa hukum keluarga almarhum mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan aliran dana perusahaan ke rekening pribadi AM sepanjang periode Agustus hingga November 2025. Menurut temuan mereka, transaksi yang dipersoalkan diestimasi mencapai angka antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Selain itu, pihak keluarga mengklaim belum menerima bagi hasil dari unit bisnis NBH dan DBO sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026, dengan akumulasi nilai yang diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.

Keluarga juga menyoroti adanya kendala akses komunikasi internal perusahaan yang dinilai menghambat transparansi informasi operasional. Di sisi lain, penting untuk dicatat bahwa pihak AM hingga saat ini belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

Dengan demikian, poin-poin yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum ahli waris merupakan klaim sepihak yang memerlukan pembuktian lebih lanjut di mata hukum. Sebelum melangkah ke jalur litigasi, pihak ONE LAW FIRM menegaskan bahwa berbagai upaya negosiasi telah diupayakan. Somasi pertama yang dikirimkan pada 3 Desember 2025 menjadi bentuk itikad baik untuk mencari penyelesaian kekeluargaan, namun belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Kondisi tersebut mendorong tim hukum untuk mengajukan laporan pidana penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2025, disusul gugatan perdata PMH ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Januari 2026. Meski pertemuan negosiasi sempat berlangsung pada 10 Maret 2026, kesepakatan damai belum berhasil tercapai.

Bagi ONE LAW FIRM, kasus ini merupakan perjuangan demi kepastian hukum dan perlindungan hak ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Pihak keluarga berharap agar proses peradilan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Peran media pun diharapkan dapat menjadi pengawal agar pemberitaan tetap berimbang bagi seluruh pihak yang terlibat, demi menjaga integritas institusi penegak hukum serta memberikan ruang bagi proses pembuktian yang adil di persidangan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top